Pembuatan SIM Baru
- Terdapat kebijakan standar pelayanan
- A) apabila telah terdapat kebijakan standar pelayanan yang mencakup kejelasan biaya, waktu, persyaratan perijinan.
- Persyaratan
- Persyaratan Penerbitan SIM Baru/Peningkatan
- Fc KTP
- Dok. Keimigrasian
- Surat Keterangan Kesehatan
- Sertifikat Diklat Mengemudi
- Surat Izin Kemenaker untuk WNA
- Surat Uji Psikologi (Khusus Gol. Sim Peningkatan)
- Persyaratan Penerbitan SIM perpanjangan
- Fc KTP
- Dok. Keimigrasian
- Surat Keterangan Kesehatan
- Surat Izin Kemenaker untuk WNA
- Surat Uji Psikologi (Khusus Gol. Sim A umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum)
- Sistem mekanisme dan Prosedur
- Pendaftaran
- Menerima Formulir Pendaftaran
- Kelengkapan Berkas Pemohon Sim
- Slip Bukti Pembayaran Pnbp
- Memberikan Nomor Antrian
- Registrasi
- Input data pemohon SIM secara elektronik kedalam data base sisinfokom regident pengemudi
- Identifikasi dan Verifikasi
- Pengecekan/ crosscheck identitas pemohon SIM pada data base
- Pengambilan sidik jari
- Pengambilan tanda tangan
- Pengambilan foto pemohon SIM
- Uji Teori Avis
Ujian soal pengetahuan lalu lintas :
- Peraturan perundangan
- Keterampilan mengemudi
- Etika berlalu lintas
- Teknik ranmor
- Uji Simulator (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum)
- Uji ketrampilan mengemudi menggunakan alat uji Simulator
- Uji Praktek R2 dan R4
- Ujian ketrampilan mengemudi di lapangan praktek Satpas
- Ujian ketrampilan mengemudi di jalan raya
- Penerbitan SIM
- Cetak dan Terbit SIM pemohon yang telah memenuhi kompetensi penerbitan SIM