
Polresta Surakarta Polda Jateng – Polsek Laweyan hari ini Rabu (27/12/2017) mengamankan pembacaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta terkait kasus Reksa Dana Antaboga di PT. JTRUST Indonesia.
Adapun dasar dari pelaksanaan eksekusi adalah Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 01 / PEN. PDT / EKS / 2015 / PN Skt jo Nomor 58 / Pdt G / 2010 / PN Ska jo Nomor 110 / Pdt / 2011 / PT Smg jo Nomor 2838 K / Pdt /2011 jo Nomor 30PK / Pdt / 2014 tanggal 13 Januari 2015.
Eksekuasi ini dilaksanakan atas permohonan dari Pemohon GO LINAWATI, dkk denga pihak Termohon PT. BANK CENTURY Tbk (berganti nama PT. BANK MUTIARA Tbk, sekarang JTRUST BANK) Pusat Jakarta Cq. PT. BANK CENTURY Tbk (berganti nama PT. BANK MUTIARA Tbk, sekarang JTRUST BANK Cabang Surakarta yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi 295 Surakarta dan PT. ANTABOGA DELTA SEKURITAS Tbk yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi 88L Jakarta.
Saat pelaksanaan eksekusi ini, tampak hadir pula pihak nasabah PT. Bank Century melakukan aksi gelar spanduk yang bertuliskan “Terima Kasih Bapak Jokowi dan Bapak Dwi Tomo (Ka. PN. Solo) atas dieksekusinya Bank JTRUST, Bila Bank JTRUST tidak taat hukum, Direksi Bank JTRUST akan kami gugat Pidana/Perdata”.
Hingga berakhirnya, eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan 8 petugas dari Polsek Laweyan.